Benarkah Kurikulum Merdeka Dibatalkan?

Benarkah Kurikulum Merdeka Dibatalkan?

 

 

Benarkah Kurikulum Merdeka Dibatalkan? Kabar ini sempat beredar di kalangan guru. Kabar tersebut menyatakan ada SK dari Kemdikbud bahwa Kurikulum Merdeka sudah tidak berlaku.

Hal ini bermula dari kesalahpahaman dalam memahami isi dari SK Kepala Badan Standar Kurikulum Assesmen Pendidikan nomor 044/H/KR/2022 Tentang Satuan Pendidikan Pelaksana Implementasi Kurikulum Merdeka pada Tahun Ajaran 2022/2023. Dalam SK tersebut ada keterangan pada diktum keempat yang menyatakan bahwa pada saat Keputusan Kepala Badan ini mulai berlaku, Keputusan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Nomor 034/H/KR/2022 tentang Satuan Pendidikan Pelaksana Implementasi Kurikulum Merdeka pada Tahun Ajaran 2022/2023 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pernyataan itu menimbulkan kesalahpahaman dari rekan-rekan guru.

Pada akhirnya, Kepala Badan Standar Kurikulum Kementerian Pendidikan menanggapi perihal ini. Beliau menyatakan bahwa tidak ada pembatalan implemetasi Kurikulum Merdeka. Beliau menanggapi kesalahpahaman tersebut dengan menyatakan SK bernomor 044/H/KR/2022 merevisi SK bernomor 043/H/KR/2022 karena terdapat perubahan beberapa satuan pendidikan yang melakukan refleksi dan mengubah level implementasinya, misalnya dari level Mandiri Belajar ke level Mandiri Berubah atau sebaliknya.

berikut kronologi dari kesalahpahaman ini.
  1. Surat pertama terbit adalah SK BSKAP No. 034/H/KR/2022. SK ini berisi tentang ratusan ribu sekolah yang mendaftar implementasi Kurikulum Merdeka jalur Mandiri, baik Mandiri Belajar, Berubah, atau Berbagi.

 

  1. Beberapa saat kemudian, Kemdikbud memberikan kesempatan kepada sekolah untuk mengubah pilihan. Tadinya memilih Mandiri Belajar ternyata mampu menerapkan Mandiri Beruba. Hal tersebut akan diberikan perubahan untuk statusnya. Begitupun sebaliknya, tadinya sudah melakukan Mandiri Berubah, boleh berubah menerapkan Mandiri Belajar.

 

  1. Setelah proses mengubah status itu, terbitlah SK baru. SK BSKAP No. 044/H/KR/2022 yang salah satu diktumnya menyatakan bahwa SK sebelumnya tidak berlaku lagi.

 

Jadi, sebenarnya, bukan Kurikulum Merdekanya yang dibatalkan atau tidak berlaku, melainkan SK bernomor 034/H/KR/2022 yang tidak diberlakukan. Hal ini terjadi karena terbitnya SK baru No 044/H/KR/2022. SK tersebut dianggap sudah mengakomodasi perubahan status Mandiri Belajar, Berubah, atau Berbagi.

 

Sekali lagi, ini adalah kesalahpahaman. Seperti pada artikel yang diterbitkan di sini Kemendikbudristek memastikan bahwa implementasi Kurikulum Merdeka tetap berjalan sesuai rencana. Semoga dengan adanya artikel ini dapat menjawab pertanyaan Benarkah Kurikulum Merdeka Dibatalkan?